­

Penegakan Hukum Berbasis MLM di Indonesia

by - April 24, 2022

For your information, bagi yang belum tahu MLM adalah singkatan dari multilevel marketing di mana salah satu sistem marketing yang ditawarkan bertujuan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya melalui biaya masuk anggota baru. Sebagai upline semakin banyak anggota atau downline yang berhasil kamu tarik, semakin banyak pula keuntungan yang akan kamu dapatkan. 
 
Sistem MLM ini sering diilustrasikan dengan gambar piramida; tajam ke atas, tumpul ke bawah. Padahal sistem MLM yang demikian dinilai sangat merugikan, khususnya untuk anggota-anggota baru. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Pasal 9 tentang Perdagangan juga telah melarang pelaku usaha distribusi untuk menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. NU pun mengakui bahwa bisnis MLM adalah bisnis haram dan MUI mengamininya.
 

 
Layaknya MLM, penegakan hukum di Indonesia tanpa sadar juga mengikuti sistem keuntungan berjenjang tersebut. Mari kita analogikan petinggi negara sebagai upline dan rakyat biasa sebagai downline.  Salah satu contoh kasus yang mengindikasikan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia membawa keuntungan bagi “upline” adalah lolosnya koruptor dana bansos dari tuntutan jerat hukum. Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dari tuntutan awal delapan tahun enam bulan karena telah melakukan korupsi dana bansos sebanyak 31 M.  
 
Sementara itu, di Bangkalan pada tanggal lima bulan 10 lalu ditemukan pria dibakar hidup-hidup oleh massa karena diduga melakukan pencurian. Dilansir dari jatim.inews.id, korban pembakaran menurut pihak kepolisian setempat merupakan residivis pencurian. Hanya karena diduga telah melakukan aksi pencurian, warga dengan tega membakarnya hidup-hidup. Jika di bandingkan dengan hukuman yang diterima oleh koruptor Bengkalis tadi, tentu saja hukuman yang diterima pemuda di Bangkalan ini sangat tidak adil. Kasus ketidakadilan hukum lainnya yang sempat viral di sosial media adalah kasus nenek Minah yang dihukum satu bulan 15 hari karena mencuri buah kakao. 
 
Tidak bisa dipungkiri keistimewaan hukum yang diterima oleh Ketua DPRD Bengkalis tersebut merupakan bagian privilege yang juga diterima oleh petinggi-petinggi negara lainnya. Remisi hukuman akan kamu peroleh dihitung dari seberapa banyak kamu mampu menarik “downline” untuk berpihak padamu dan membungkam bawahan-bawahan terkait. Bukan diukur dari seberapa banyak kontribusi dan kebaikan yang telah kamu lakukan untuk negara sebagai tersangka.
 
Atau dalam kasus spesial lainnya, para “upline” bahkan bisa lolos sama sekali dari hukuman yang harus dijalani. Seperti kasus korupsi dana bansos lainnya di daerah Kabupaten Bandung Barat. Dilansir dari liputan6.com dua terdakwa divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim meskipun keduanya mengaku telah melakukan aksi korup. Saya sungguh tidak mengerti dengan pola pikir koruptor dan pihak terkait yang terlibat dalam penanganan hukuman untuk mereka. Bagi saya; tidak perlu menjadi ahli politik dan agama untuk mengerti tindakan mengambil kesempatan di atas banyak penderitaan orang adalah hal jahat yang nyata tidak termaafkan. 
 
Mari kita berandai-andai sejenak. Jika nenek Minah adalah ketua DPRD dan melakukan aksi pencurian tiga biji buah kakao, apakah nenek Minah tetap akan disidang dan dijatuhi hukuman bui? Barangkali yang terjadi justru tindakan nenek Minah dianggap khilaf dan tidak diperhitungkan sama sekali bukan? Wong korupsi 31 M saja hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara.
 
Sungguh, bukankah praktik penegakan hukum di Indonesia sudah menyadur sistem multilevel marketing yang diharamkan oleh MUI? Semakin tinggi posisimu, semakin menguntungkan nasib yang akan kamu terima, bahkan dalam kondisi paling sial sekalipun, kamu akan tetap beruntung. Dan sungguh sial sekali untuk para “downline” sekalian yang menyandang status rakyat biasa; tidak memiliki backup baik harta, tahta, bahkan sekadar pejabat dalam keluarga.
 
Lalu langkah apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah? Tidak mungkin rakyat terus menunggu munculnya kesadaran dan niat baik dari petinggi negara untuk menegakkan keadilan sesuai Pancasila sila ke-5 bukan? Mungkin pemerintah bisa mulai membuat rumusan UU terkait larangan skema piramida dalam penegakan hukum? Atau... barangkali MUI bisa mulai mengeluarkan fatwa haram untuk skema piramida dan kebijakan MLM dalam penegakan hukum di Indonesia.

You May Also Like

0 comments